“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna

Posted on

Baiklah Teman Teman Untuk Soal Selanjutnya Adalah di Bawah Ini…

 

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Permyataan tersebut merupakan dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum yang termuat dalam UUD 1945 pada pasal

    A.24 ayat (1)

    B.27 ayat (1)

    C.28D ayat (1)

    D.28I ayat (5)

    E.30 ayat (4)

 

Pembahasan:

Permyataan si atas adalah dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum yang termuat dalam UUD 1945 pada pasal 24 ayat (1).

 

Jawaban: A

 

Jangan Lupa Share ke Teman Teman yang lain!