Baiklah untuk soal selanjutnya
Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan berkumpul dan berserikat!
Jawab:
Hak warga negara dalam kebebasan berkumpul dan berserikat tertuang dalam Pasal 28. Bunyi pasal tersebut adalah “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Dalam pasal tersebut terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
Jangan lupa komentar & sarannya