Rangkuman Materi, Contoh Soal & Pembahasan Koperasi

Posted on

Untuk Pembelajaran selanjutnya…

Pengertian Koperasi

Merupakan perkumpulan orang atau badan dengan cara bekerja sama dengan berlandaskan sifat kekeluargaan menjalankan usahanya dengan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Sejarah Koperasi

Lahir di abad pertengahanakibat adanya Revolusi Industri yang menyebabkan lahirnya perubahan sosial ekonomi. Pemilik modal menguasai kehidupan  menjadi latar belakang lahirnya koperasi.

Koperasi Indonesia

Dalam Undang-undang Koperasi Nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia merupakan wadah untuk menyusun perekonomian rakyat. Koperasi memiliki peranan dilihat dari segi sosial dan segi ekonomi.

  • Segi sosial, koperasi merupakan kumpulan orang yang bekerja sama yang bernaung dalam suatu organisasi yang didasarkan pada sifat kekeluargaan.
  • Segi ekonomi, merupakan organisasi yang mengupayakan usaha di idang produksi, pembelian, penjualan, perkreditan dan lainnya guna kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.

Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Koperasi Nomor 12 tahun 1967 pasal 2, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Landasan Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang Koperasi Nomor 12 tahun 1967 pasal 2 landasan koperasi yaitu sebagai berikut:

  1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila
  2. Landasan struktural koperasi adalah Undang-undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelansannya.
  3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

Fungsi Koperasi Indonesia

Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 12 tahun 1967 pasal 4 fungsi dari Koperasi Indonesia adalah:

  1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
  3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian.
  4. Alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Asas Koperasi

Berdasarkan undang-undang koperasi nomor 12 tahun 1967 pasal 5 koperasi di Indonesia berpegang teguh pada asas kegotongroyongan dan kekeluargaan. Bagi koperasi asas gotong royong berarti terdapat keinsyafan dan kesadaran, semangat bekerja, dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa memikirkan kepentingan diri sendiri, melainkan selalu untuk kebahagiaan Bersama. Sedangkan asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan pengurus serta pemilikan dari para anggotanya atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan Bersama. Hal ini tidak berarti bahwa koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat ekonominya sehingga kehilangan efisiensinya.

Sendi-Sendi Dasar Koperasi Indonesia

Sendi-sendi dasar pada koperasi di Indonesia merupakan pembeda koperasi dari badan-badan ekonomi lainnya, yaitu:

  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka, mengandung pengertian bahwa setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota koperasi dengan kesadaran dan keyakinannya untuk memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat.
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi dan setiap anggota memiliki suara yang sama dengan anggota yang lainnya.
  3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) diatur berdasarkan jasa masing-masing anggota, tidak berdasarkan modal yang dimiliki.
  4. Bunga atas modal yang dimiliki anggota koperasi dibatasi tidak menentukan dalam pembagian SHU.
  5. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya juga harus turut dalam membangun ekonomi masyarakat.
  6. Koperasi dalam menjalankan usahanya bersifat terbuka kepada anggota-anggotanya dan dalam tata laksana usahanya juga di awasi oleh anggota-anggotanya.
  7. Koperasi memiliki prinsip dasar yaitu swadaya, swakerta, dan swasembada.

Keanggotaan

Anggota koperasi haruslah warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, dalam arti orang yang sudah dewasa, sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan haknya sebagai anggota koperasi.

Sifat Keanggotaan

Sifat keanggotaan koperasi adalah terbuka dan suka rela. Sifat terbuka berarti siapapun dapat berkesempatan menjadi anggota koperasi tidak memandang adanya perbedaan suku, ras, agama, aliran, politik, dan lain-lain. Sedangkan sifat sukarela berarti menjadi anggota koperasi harus benar-benar berdasarkan atas kemauan dan kesadaran sendiri tanpa ada unsur paksaan.

Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan, anggota koperasi tidak dapat diwakilkan kepada siapapun. Apabila ada perubahan keanggotaan, misalnya meninggal dunia keanggotaannya dapat berpindah tangan apabila ada permintaan dari ahli waris.

Koperasi dijalankan dan dimiliki oleh anggota koperasi. Setiap anggota koperasi mempunyai hak kewajiban yang sama dalam kegiatan koperasi, sesuai dengan UU koperasi no. 12 tahun 1967 pasal 12-13.

Rapat Anggota

Di dalam Undang-Undang Koperasi No. 12 tahun 1967 pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Hal-hal yang dapat dilakukan dalam rapat anggota adalah:

  1. Menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  2. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksa, serta badan penasehat koperasi.
  3. Menetapkan kebijaksanaan umum dan pelaksanaan keputusan-keputusan koperasi yang lebih atas.
  4. Menegakkan rencana kerja, anggaran belanja, mengesahkan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.

Kepengurusan

Kepengurusan koperasi dipilih melalui rapat anggota. Kepengurusan koperasi dipilih dari anggota dan anggota yang memilihnya. Masa jabatan pengurus di atur dalam Anggaran Dasar sesuai kesepakatan anggota Koperasi maksimal menjabat selama 5 tahun.

Tugas dan Kewajiban Pengurus Serta Wewenang Pengurus

  1. Menyelenggarakan rapat anggota tahunan
  2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi
  3. Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum
  4. Mengelola organisasi dan usahanya
  5. Mengajukan rancangan kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  7. Membuat pembukuan koperasi
  8. Membuat daftar buku anggota, daftar buku pengurus, dan daftar buku pengawas

Badan Pemeriksa

Badan pemeriksa dipilih dari dan oleh anggota Koperasi sebanyak-banyaknya 3 orang. Tugas badan koperasi diantaranya:

  1. Memeriksa tata kelola koperasi, organisasi dan usaha koperasi dan pelaksanaan rancangan kerja pengurus.
  2. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada pengurus dan rapat anggota.

Bidang Usaha Koperasi

Koperasi Konsumsi

Usaha koperasi yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan anggota dengan harga yang lebih terjangkau oleh anggota Koperasi

Koperasi Simpan Pinjam

Usaha koperasi dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah kepada anggotanya. Juga menerima penyimpanan tabungan bagi anggotanya

Koperasi Produksi

Usaha koperasi di bidang tertentu yang dibentuk oleh anggota koperasi yang memiliki kesamaan bidang dalam mencari mata pencaharian, diantaranya:

  • Bidang pertanian
  • Bidang usaha BUUD dan KUD
  • Bidang peternakan
  • Bidang perikanan

Soal No.1

Koperasi merupakan gerakan ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Bapak proklamator sekaligus sebagai bapak koperasi Indonesia adalah …

  1. Soekarno
  2. Moh Hatta
  3. Sutomo
  4. Sayuti Melik
  5. Ki Hajar Dewantoro

PEMBAHASAN :
Bung Hatta atau Drs. Moh Hatta mendapatkan gelar sebagai bapak koperasi Indonesia. Bung Hatta berperan dalam memajukan koperasi di Indonesia, melalui ceramah dan karangan-karangan yang ditulisnya mengenai ekonomi dan koperasi.
Jawaban B

Soal No.2

Koperasi berasal dari bahasa Inggris yang berarti …

  1. Gotong royong
  2. Musyawarah
  3. Usaha rakyat
  4. Kerja sama
  5. Kerja sosial

PEMBAHASAN :
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation yang berarti kerja sama.
Jawaban D

Soal No.3

Badan usaha koperasi didirikan bertujuan untuk …

  1. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
  2. Mengumpulkan modal dari masyarakat
  3. Memperkaya pemilik modal
  4. Memberi pinjaman kepada anggotanya
  5. Meningkatkan kesejahteraan pemilik koperasi

PEMBAHASAN :
Tujuan dari didirikannya koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat disekitarnya. Dengan adanya koperasi diharapkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya dapat meningkat.
Jawaban A

Soal No.4

Berikut ini adalah yang bukan termasuk landasan koperasi adalah …

  1. Landasan idiil
  2. Landasan struktural
  3. Landasan konstitusional
  4. Landasan operasional
  5. Landasan mental

PEMBAHASAN :
Berdasarkan sifatnya landasan koperasi ada empat yaitu:

  • Landasan idiil: pancasila
  • Landasan struktural: Undang-Undang 1945 pasal 33 ayat 1
  • Landasan operasional: Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
  • Landasan mental: kesetiakawanan dan kesadaran pribadi

Jawaban C

Soal No.5

Berdasarkan landasan operasional pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi  yang berdasarkan atas …

  1. Gotong royong
  2. Asas kekeluargaan
  3. Kerjasama
  4. Hukum
  5. Keadilan sosial

PEMBAHASAN :
Landasan operasional koperasi adalah UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1 menyatakan bahwa adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Jawaban B

Soal No.6

Perhatikan pernyataan berikut ini!

  • Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai besarnya jasa
  • Kerjasama antarkoperasi
  • Kemandirian
  • Pengelolaan koperasi diselenggarakan secara demokrastis

Pernyataan di atas sesuai dengan …

  1. Landasan koperasi
  2. Ciri-ciri koperasi
  3. Asas koperasi
  4. Prinsip koperasi
  5. Fungsi koperasi

PEMBAHASAN :
Pernyataan di atas sesuai dengan prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai besarnya jasa
  • Pembagian
  • Kerjasama antarkoperasi
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kemandirian
  • Pengelolaan koperasi diselenggarakan secara demokrastis

Jawaban D

Soal No.7

Salah satu dari landasan koperasi adalah landasan mental, yaitu …

  1. Kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
  2. Kekeluargaan dan gotong royong
  3. Keadilan sosial
  4. Demokratis dan berkeadilan
  5. Kerja sama

PEMBAHASAN :
Landasan mental koperasi ada dua, yaitu:

  • Kesetiakawanan: kesejahteraan dan kemakmuran yang dicapai melalui koperasi ditujukan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan pribadi karena koperasi didirikan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Kesadaran pribadi: mengajarkan dan menuntut agar setiap anggota koperasi memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing.

Jawaban A

Soal No.8

Sejumlah uang yang rutin wajib dibayarkan anggota koperasi dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat diambil kembali selama orang tersebut masih menjadi anggota disebut dengan …

  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan sukarela
  3. Simpanan wajib
  4. Modal sendiri
  5. Modal pinjaman

PEMBAHASAN :
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang rutin wajib dibayarkan anggota koperasi dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat diambil kembali selama orang tersebut masih menjadi anggota. Perbedaannya dengan simpanan pokok adalah simpanan wajib pembayarannya dilakukan secara rutin sedangkan simpanan pokok hanya dilakukan sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya ditentukan berdasarkan kebijakan koperasi.
Jawaban C

Soal No.9

Koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan menerima jasa simpanan dan memberikan jasa pinjaman sebagai kegiatan operasionalnya disebut …

  1. Koperasi produsen
  2. Koperasi konsumen
  3. Koperasi simpan pinjam
  4. Koperasi jasa
  5. Koperasi produksi

PEMBAHASAN :
Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya sebagai berikut:

  • Koperasi produsen: koperasi yang menyediakan sumber daya produksi bagi produsen.
  • Koperasi konsumen: koperasi yang kegiatan menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan baik untuk anggota maupun non anggota.
  • Koperasi jasa: koperasi yang menyediakan jasa selain simpan-pinjam untuk kebutuhan anggota dan non anggotanya.
  • Koperasi simpan pinjam: koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan menerima jasa simpanan dan memberikan jasa pinjaman sebagai kegiatan operasionalnya

Jawaban C

Soal No.10

Yang bukan termasuk fungsi manajemen organisasi adalah …

  1. Perencanaan
  2. Pengorganisasian
  3. Pelaksanaan
  4. Pengawasan
  5. Perancangan

PEMBAHASAN :
Tujuh fungsi manajemen organisasi sebagai berikut:

  • Perencanaan (planning)
  • Pengorganisasian (organizing)
  • Kepegawaian (staffing)
  • Pengarahan (directing)
  • Motivasi (motivating)
  • Pelaksanaan (actuating)
  • Pengawasan (controlling)

Jawaban E

Soal No.11

Perangkat organisasi koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 terdiri dari …

  1. Pengurus, pimpinan, pengawas
  2. Rapat anggota, pengurus, pengawas
  3. Karyawan, manajer, pengawas
  4. Rapat anggota, pemodal, pengawas
  5. Anggota, pimpinan, pengurus

PEMBAHASAN :
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 berisi tentang perkoperasian. Pada bab VI pasal 21 berisi tentang perangkat organisasi koperasi yaitu terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Jawaban B

Soal No.12

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 45, bahwa sisa hasil usaha akan dibagikan kepada …

  1. Non-anggota koperasi
  2. Pimpinan koperasi
  3. Anggota koperasi
  4. Masyarakat sekitar
  5. Pemilik modal

PEMBAHASAN :
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 45 tentang sisa hasil usaha (SHU), bahwa SHU dibagikan kepada anggota koperasi sesuai dengan jasa yang diberikan.
Jawaban C

Soal No.13

Modal koperasi dapat diperoleh dari modal pinjaman. Yang bukan sumber modal pinjaman yaitu …

  1. Hibah
  2. Pinjaman dari anggota
  3. Pinjaman dari koperasi lain
  4. Pinjaman dari lembaga keuangan
  5. Obligasi dan surat utang

PEMBAHASAN :
Modal pinjaman koperasi berasal dari:

  • Pinjaman dari anggota
  • Pinjaman dari koperasi lain
  • Pinjaman dari lembaga keuangan
  • Obligasi
  • Surat utang
  • Sumber keuangan lain

Jawaban A

Soal No.14

Modal koperasi dapat berasal dari modal sendiri, salah satunya adalah dari Dana cadangan. Dana Cadangan adalah …

  1. Sumbangan dari pihak lain
  2. Simpanan anggota koperasi
  3. Pinjaman dari pihak lain
  4. Penyisihan dari SHU
  5. Sumber keuangan lain

PEMBAHASAN :
Modal sendiri koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang didapatkan dari hasil penyisihkan SHU, yang berfungsi untuk mengumpulkan modal sendiri dan untuk menutupi apabila koperasi mengalami kerugian.
Jawaban D

Soal No.15

Perhatikan pernyataan berikut ini!

  • Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas, dan partisipasi anggota
  • Menetapkan kebijakan kepengurusan selanjutnya
  • Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja
  • Rapat anggota penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB)

Pernyataan di atas sesuai dengan kegiatan forum kekuasaan tertinggi koperasi yaitu …

  1. Rapat anggota khusus
  2. Rapat anggota tahunan
  3. Rapat anggota biasa
  4. Rapat anggota luar biasa
  5. Rapat anggota koperasi

PEMBAHASAN :
Rapat anggota tahunan (RAT) koperasi wajib dilakukan setiap sesudah tutup tahun buku secara rutin sebagai forum kekuasaan tertinggi koperasi membahas tentang:

  • Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas, dan partisipasi anggota
  • Menetapkan kebijakan kepengurusan selanjutnya
  • Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja
  • Rapat anggota penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB)

Jawaban B

Soal No.16

Yang bukan termasuk prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi adalah …

  1. SHU berasal dari modal pinjaman
  2. SHU anggota dibayarkan secara tunai
  3. Penghitungan SHU anggota dilakukan secara transparan
  4. SHU berasal dari jasa modal dan transaksi usaha
  5. Setiap anggota dapat menghitung SHU secara kuantitatif

PEMBAHASAN :
Berikut ini prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi yaitu:

  • SHU berasal dari jasa modal dan transaksi usaha para anggotanya
  • SHU anggota dibayarkan secara tunai sebagai pembuktian bahwa koperasi dalam keadaan sehat
  • SHU dibagikan berdasar insentif dari modal dan investasi berdasar hasil transaksi para anggotanya
  • Proses penghitungan SHU dan jumlah yang dibagikan diumumkan secara transparan sehingga para nggota dapat menghitungnya secara kuantitatif

Jawaban A

Soal No.17

Berikut ini beberapa hal terkait pendirian koperasi yaitu:

  1. Rapat pendirian koperasi
  2. Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi
  3. Mekanisme di Sisminbhkop
  4. Perencanaan pendirian koperasi
  5. Verifikasi nama koperasi yang akan didirikan
  6. Pengesahan pendirian koperasi
  7. Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (kementerian)
  8. Verifikasi dokumen permohonan

Tahapan dan tata cara pendirian koperasi secara berurutan adalah …

  1. a,e,b,d,h,c,f,g
  2. d,g,b,h,a,c,f,e
  3. d,g,a,e,b,h,c,f
  4. b,d,g,h,a,e,c,f
  5. c,d,g,f,a,e,b,h

PEMBAHASAN :
Tahapan dan tata cara pendirian koperasi secara berurutan yaitu:

  1. Perencanaan pendirian koperasi
  2. Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (kementerian)
  3. Rapat pendirian koperasi
  4. Verifikasi nama koperasi yang akan didirikan
  5. Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi
  6. Verifikasi dokumen permohonan
  7. Mekanisme di Sisminbhkop
  8. Pengesahan pendirian koperasi

Jawaban C

Soal No.18

Tugas pengurus koperasi adalah …

  1. Sebagai kekuasaan tertinggi pada koperasi
  2. Mewakili para anggota untuk mengelola usaha koperasi
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi
  4. Mengkoordinir kegiatan unit-unit koperasi
  5. Menyusun AD/ART

PEMBAHASAN :
Struktur organisasi koperasi:

Sumber gambar : muntazarbook.wordpress.com

Pengurus dipilih dari anggota koperasi untuk mewakili anggota dalam mengelola organisasi koperasi dan usahanya. Pengurus untuk menjalankan tugasnya dapat menunjuk manajer dan karyawan.
Jawaban B

Soal No.19

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan pengelola koperasi adalah tugas dari …

  1. RAT
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Anggota
  5. Pengawas

PEMBAHASAN :
Tugas dan wewenang pengawas yaitu:

  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan pengelola koperasi
  • Membuat laporan tertulis dari hasil pengawasan
  • Melakukan analisa terhadap catatan koperasi
  • Memperoleh semua keterangan dan informasi yang dibutuhkan
  • Melakukan pemeriksaan secara insidental
  • Memberikan saran dan mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan di RAT
  • Biaya selama melaksanakan tugas diputuskan pada Rapat Anggota

Jawaban E

Soal No.20

Koperasi menjadi salah satu yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia, tetapi koperasi memiliki kelemahan yaitu …

  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai jasa yang diberikan
  2. Rapat anggota menjadi kekuasaan tertinggi
  3. Sulit berkembang karena kurangnya modal dan tenaga ahli
  4. Setiap anggota mempunyaihak suara yang sama
  5. Berdasarkan azas kekeluargaan

PEMBAHASAN :
Kelemahan koperasi:

  • Sulit berkembang karena kurangnya modal
  • Daya saing lemah
  • Perkembangan lambat sehingga kurang mendapat kepercayaan dari masyarakat
  • SDM yang kurang memiliki keahlian sehingga koperasi tidak berkembang

Jawaban E

 

 

 

Semoga Bermanfaat

Artkel Terkait  Try Out (TO) Ujian Nasional/UN SMA IPA dan IPS Lengkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *