Untuk Pembelajaran selanjutnya…
Badan usaha didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang, berbadan hukum, dan melakukan kegiatan produksi kemudian menjualnya ke pasar untuk mendapatkan keuntungan. Di era milenial saat ini, badan usaha dalam memasarkan produknya memanfaatkan jaringan informatika sehingga pelayanan terhadap konsumen dapat lebih cepat dan lebih praktis. Seperti Go Food, Go Sent, Go Car, pesan tiket pesawat online, pesan tiket hotel on line, dan lain-lain.
Jenis-Jenis Badan Usaha
- Badan usaha menurut jenis lapangan usaha
- Badan usaha ekstraktif
Badan usaha ekstraktif merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya mengambil hasil alam secara langsung. Contohnya badan usaha yang mengambil pasir di sungai, pertambangan, penangkapan ikan di laut, dll. - Badan usaha agraris
Badan usaha agraris merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah sumber daya alam. Contohnya tambak ikan dan udang, perkebunan teh dan kelapa sawit, pertanian, dll. - Badan usaha industri
Badan usaha industry merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya industri tekstil, perusahaan mebeul, dll. - Badan usaha perdagangan
Badan usaha perdagangan merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya memperjualbelikan barang tanpa harus mengubah bentuk barang. Contohnya pasar tradisional, supermarket, minimarket, toko pakaian, dll. - Badan usaha jasa
Badan usaha jasa merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pelayanan jasa. Contohnya konsultan, penerjemah, pengacara, pemandu wisata, dll.
- Badan usaha ekstraktif
- Badan usaha menurut kepemilikan modal
- BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki pemerintah atau negara. BUMN merupakan alat negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, penyedia lapangan kerja, dan sumber pendapatan dalam negeri yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga merupakan mitra kerja bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di seluruh Indonesia.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia yaitu:- Perum: modal seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. perum bertujuan untuk melayani kepentingan umum, dipimpin oleh seorang direksi, dan karyawanya berstatus karyawan perusahaan negara. Contohnya Perum Damri, Perum Bulog, Perum Bulog, Perum pegadaian, dan Peruri.
- Perjan: badan usaha yang berorientasi pada public service, modal difasilitasi oleh negara, dipimpin oleh seorang kepala jawatan, dan pegawainya berstatus sebagai pegawai negeri. Contohnya Perjan Kereta Api (PJKA), Perjan TVRI, Perjan Pegadaian.
- Persero: badan usaha yang modalnya sebagian dari pemerintah (minimal 51%), berbentuk perseroan terbatas, berorientasi keuntungan, dipimpin oleh dewan direksi, dan pegawainya berstatus pegawai swasta biasa. Contohnya PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT KAI, PT Bank BNI Tbk, PT Garuda Indonesia, dan PT Jamsostek.
BUMN didirikan oleh pemerintah memiliki peran dan tujuan tertentu, yaitu:
Peran BUMN sebagai berikut:- Melayani dan memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia
- Sumber penerimaan negara (pajak dan keuntungan BUMN)
- Memberi kontribusi dalam percepatan perekonomian nasional Indonesia
- Mencegah cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh kelompok tertentu
- Menyeimbangkan kekuatan-kekuatan swasta yang besar
Tujuan BUMN sebagai berikut:
- Memberikan sumbangan dana pada perekonomian Indonesia
- Memperoleh keuntungan dari hasil usaha untuk membiayai pembangunan negara
- Menyediakan barang/ jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
- Pelopor usaha dari sektor-sektor yang belum digarap swasta
- Sebagai mitra kerja para pengusaha UMKM
- BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) marupakan badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD didirikan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan keuntungan sehingga menjadi sumber pembiayaan APBD (Pendapatan Asli Daerah). Contohnya Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH), Bank Daerah, dll.
Tujuan didirikannya BUMD, sebagai berikut:- Membangun ekonomi daerah sehingga dapat meningkatkan kesejateraan masyarakat
- Menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat
- Memperoleh keuntungan dari hasil usaha BUMD untuk membiayai APBD
- Sebagai mitra usaha bagi koperasi dan masyarakat pengusaha ekonomi lemah
- BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik perseorangan atau kelompok orang yang bukan milik negara dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Bentuk-bentuk BUMN sebagai berikut:- Perseorangan, ciri-cirinya:
- Didirikan oleh perseorangan
- Modal relatif kecil
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Ada jaminan kerahasiaan perusahaan
- Firma (Fa), ciri-cirinya:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih
- Pembagian laba berdasarkan persentase besarnya modal yang disetor
- Tanggung jawab setiap anggota tidak terbatas
- Mudah memperoleh modal
- Persekutuan Komanditer (CV), ciri-cirinya:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih
- Anggota di bedakan atas sekutu aktif dan sekutu pasif
- Mudah memperoleh modal
- Sekutu aktif tanggung jawabnya lebih besar sehingga bagian labanya lebih besar juga
- Sekutu pasif mendapatkan laba berdasarkan besarnya modal yang disetorkan
- Persekutuan Terbatas (PT), ciri-cirinya:
- Modal terbagi atas saham-saham
- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimiliki
- Pemegang saham berhak mendapatkan deviden
- Perseorangan, ciri-cirinya:
- Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. koperasi dalam menjalankan kegiatannya berbasis anggota, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Koperasi adalah soko guru bagi gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya dapat dibedakan menjadi:- Koperasi primer
Koperasi primer adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari minimal 20 orang, harus memenuhi syarat anggaran dasar, dan setiap anggota harus memiliki tujuan yang sama.
- Koperasi sekunder
Koperasi sekunder adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari beberapa koperasi primer, meliputi wilayah kerja yang lebih luas, setiap anggota harus memiliki tujuan dan kepentingan yang sama sehingga kegiatan koperasi dapat berjalan lebih efisien. Jenis-jenis koperasi sekunder, yaitu:- Koperasi pusat: jumlah anggotanya minimal 5 koperasi primer
- Gabungan koperasi: jumlah anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi: jumlah anggotanya minimal 3 gabungan koperasi
- Koperasi primer
- BUMN
Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya dapat dibedakan menjadi:
- Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan pelayanan dibidang pengadaan barang produksi (bahan baku dan bahan penolong). Anggota koperasi produsen terdiri dari para pengusaha kecil (UMKM). - Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya membeli kemudian menjual Kembali barang atau jasa kepada konsumen. Dalam hal ini koperasi berperan sebagai distributor. - Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam/kredit adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan jasa simpan pinjam bagi anggotanya. - Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang jasa. Koperasi jasa angkutan, koperasi jasa asuransi, koperasi jasa perparkiran, dll.
Penggabungan Badan Usaha
Dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha dan daya saing, badan usaha dapat melakukan penggabungan diri dengan badan usaha lain. Beberapa badan usaha dapat melakukan penggabungan diri menjadi badan usaha yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih berdaya saing. Jenis-jenis penggabungan usaha diantaranya sebagai berikut:
- Trust: menggabungkan beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan yang lebih besar yang bertujuan menghindari kerugian dan memperbesar keuntungan sehingga daya saing menjadi meningkat.
- Kartel: beberapa perusahaan membentuk persekutuan dengan perjanjian tertentu agar tidak terjadi persaingan sehingga daya saing menjadi meningkat.
- Merger: menggabungkan beberapa perusahaan sejenis menjadi satu perusahaan dengan nama baru untuk meningkatkan daya saing.
- Holding Company: membentuk perusahaan baru dengan keuangan yang kuat kemudian mengambil alih saham beberapa perusahaan di bawahnya dengan tanggung jawab dan resiko perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan yang mengambil alih tersebut.
- Concern: hampir sama dengan Holding Company , tetapi Concern dimiliki oleh perseorangan yang memiliki modal yang sangat besar.
- Corner dan Ring
- Syndicat: beberapa orang/ perusahaan menjalin kerjasama untuk mengerjakan proyek khusus dengan perjanjian tertentu sehingga lebih berdaya saing.
- Joint Venture: menggabungkan beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan yang memiliki kekuatan ekonomi yang lebih besar dan berdaya saing.
- Production Sharing: kerjasama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
- Waralaba/ Franchise: sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri untuk membuka gerai waralaba, yaitu dengan menggunakan modal milik investor lain.
Soal No.1
Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah pengertian dari …
- PT Perseroan
- Perusahaan Negara
- BUMN
- Perusahaan Swasta
- Perusahaan Pemerintah
PEMBAHASAN :
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Jawaban C
Soal No.2
Berikut ini adalah ciri-ciri perusahaan negara sebagai berikut:
- Perusahaan dipimpin oleh seorang direksi
- Didirikan oleh pemerintah daerah
- Modalnya Sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah daerah
- Bertujuan mencari keuntungan
- Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah
Ciri-ciri di atas merupakan ciri-ciri dari …
- BUMN
- BUMD
- BUMS
- Perseroan
- Perusahaan swasta
PEMBAHASAN :
Ciri-ciri BUMD yaitu sebagai berikut:
- Perusahaan dipimpin oleh seorang direksi
- Didirikan oleh pemerintah daerah
- Modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
- Bertujuan mencari keuntungan
- Modal terdiri dari saham prioritas dan saham biasa
- Status berbadan hukum dan didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda)
- Direksi BUMD bertanggung jawab kepada kepala daerah
- Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah
- Pengangkatan dan pemberhentian direksi atas persetujuan DPRD
Jawaban B
Soal No.3
Melaksanakan kebijakan ekonomi dalam pembangunan daerah, sebagai sumber pendapatan daerah, dan mendukung perekonomian daerah. Merupakan peran dari …
- BUMN
- Koperasi
- Perseroan
- BUMD
- BUMS
PEMBAHASAN :
Fungsi dan peranan BUMD diantaranya:
- Melaksanakan kebijakan ekonomi dalam pembangunan daerah
- Memenuhi kebutuhan barang dan jasa masyarakat
- Sebagai sumber pendapatan daerah
- Mendorong kreativitas masyarakat dalam bidang usaha
- Mendukung perekonomian daerah
Jawaban D
Soal No.4
Pengelola cabang-cabang produksi yang penting, pembuka lapangan kerja, penyedia barang dan jasa yang tidak disediakan pihak swasta, dan penghasil devisa negara. Merupakan peran dari …
- BUMN
- Koperasi
- Perseroan
- BUMD
- BUMS
PEMBAHASAN :
Fungsi dan peranan BUMN diantaranya:
- Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
- Pengelola cabang-cabang produksi yang penting
- Pembuka lapangan kerja
- Pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta
- Penyedia barang dan jasa yang tidak disediakan pihak swasta
- Penghasil devisa negara
- Membantu mengembangkan usaha kecil koperasi
Jawaban A
Soal No.5
Undang-Undang No. 19 tahun 2003 mengatur tentang perusahaan pemerintah yaitu …
- BUMN
- Koperasi
- Perseroan
- BUMD
- BUMS
PEMBAHASAN :
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Jawaban A
Soal No.6
Tiga pilar pelaku ekonomi pada sistem perekonomian Indonesia adalah …
- Pertanian, peternakan, dan perdagangan
- Pertanian, perkebunan, dan perikanan
- BUMN, BUMS, dan Koperasi
- BUMN, BUMD, dan BUMS
- BUMN, BUMD, dan Koperasi
PEMBAHASAN :
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tiga pilar pelaku ekonomi yang mendasari sistem perekonomian Indonesia yaitu BUMN, BUMS, dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut merupakan infrastruktur perekonomian Indonesia.
Jawaban C
Soal No.7
BUMN yang bergerak dalam bidang pertambangan dan energi adalah …
- PT PLN dan PT Pertamina
- PT Angkasa Pura I dan II
- PT Adhi Karya dan PT Istaka Karya
- PT ASABRI dan PT PANN
- PT LEN dan PT INTI
PEMBAHASAN :
Contoh-contoh perusahaan BUMN sesuai dengan bidang usahanya, sebagai berikut:
- PT PLN dan PT Pertamina: bergerak dalam bidang pertambangan dan energi
- PT Angkasa Pura I dan II: bergerak dalam bidang transportasi, Kawasan, dan logistik
- PT Adhi Karya dan PT Istaka Karya: bergerak dalam bidang konstruksi dan konsultan
- PT ASABRI dan PT PANN: bergerak dalam bidang keuangan dan asuransi
- PT LEN dan PT INTI: bergerak dalam bidang telekomunikasi, perfilman, dan informasi
Jawaban A
Soal No.8
Contoh perusahaan yang tergolong BUMD adalah …
- Perum Jasa Tirta I dan II
- PT Berdikari
- PT Pos Indonesia
- PDAM
- Perum DAMRI
PEMBAHASAN :
BUMD berperan sebagai pelaksana, pengawas, dan pendamping badan usaha yang ada di daerah. Keberadaan BUMD disetiap daerah tidak sama, tergantung kebutuhan masyarakat dan kondisi daerahnya masing-masing. Contoh BUMD yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Angkutan Kota, dll.
Jawaban D
Soal No.9
Perhatikan pernyataan di bawah ini!
- Tujuan utama mencari laba
- Dipimpin oleh direksi
- Sebagian atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham
- Badan usahanya bernama PT
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai persero
Pernyataan di atas adalah ciri-ciri dari …
- Koperasi
- Perum
- Perjan
- Perumda
- Persero
PEMBAHASAN :
Ciri-ciri Persero sebagai berikut:
- Tujuan utama mencari laba
- Dipimpin oleh direksi
- Sebagian atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham
- Badan usahanya bernama PT
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai PT
Jawaban E
Soal No.10
BUMN yang berbentuk Persero adalah …
- Perumnas
- Jamsostek
- DAMRI
- Bulog
- Peruri
PEMBAHASAN :
Perumnas, DAMRI, Bulog, Peruri adalah BUMN yang berbentuk Perum. Sedangkan Jamsostek adalah BUMN berbentuk Persero. Contoh lain BUMN berbentuk Persero diantaranya:
- PT Pertamina
- PT Asuransi Jiwasraya
- PT Telkom Indonesia
- PT PLN
- Dll
Jawaban B
Soal No.11
Berikut ini adalah kekurangan BUMN, kecuali …
- Sering mengalami kerugian karena sifat usahanya yang mengutamakan kepentingan publik
- BUMN membebani keuangan negara (kerugian dan utang menjadi tanggungan negara)
- Kebutuhan barang dan jasa masayarakat yang merupakan kebutuhan pokok dapat terpenuhi
- Monopoli negara bisa mematikan usaha-usaha dengan jenis yang sama
- Menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pihak swasta
PEMBAHASAN :
Beberapa kekurangan dari kegiatan usaha BUMN sebagai berikut:
- Sering mengalami kerugian karena sifat usahanya yang mengutamakan kepentingan public dibandingkan pertimbangan ekonomi.
- BUMN membebani keuangan negara, jika mengalami kerugian dan memiliki utang akan menjadi tanggungan negara.
- Kegiatan usaha BUMN yang besifat memonopoli bisa mematikan usaha-usaha dengan jenis yang sama.
- Menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pihak swasta jika BUMN maju pesat
Sedangkan kebutuhan barang dan jasa masayarakat yang merupakan kebutuhan pokok dapat terpenuhi dengan adanya keberadaan BUMN.
Jawaban C
Soal No.12
BUMN yang seluruh kepemilikan sahamnya dipegang oleh negara tanpa ada pembagian saham dengan pihak lain selain negara adalah …
- PT
- Persero
- CV
- Koperasi
- Perum
PEMBAHASAN :
Terdapat dua bentuk Badan Usaha Milik Negara yaitu:
- Persero: BUMN yang kepemilikan sahamnya dapat dimiliki oleh pihak lain selain negara. Kepemilikan saham oleh pihak lain tidak boleh melebihi 49% dari total saham BUMN tersebut.
- Perum: BUMN yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh negara tanpa adanya kepemilikan pihak lain.
Jawaban E
Soal No.13
BUMD yang berbentuk perseroan terbatas dan modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh daerah adalah …
- Perumda
- Persero daerah
- CV
- Koperasi
- PT
PEMBAHASAN :
Terdapat dua bentuk Badan Usaha Milik daerah yaitu:
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda): BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
- Persero Daerah: BUMD yang berbentuk PT dan modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh daerah.
Jawaban B
Soal No.14
Perhatikan pernyataan di bawah ini!
- Meningkatkan penerimaan devisa negara
- Membantu meningkatkan lapangan kerja
- Membantu meningkatkan hasil produksi
- Berperan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak
Pernyataan-pernyataan di atas adalah peran dari …
- BUMS
- BUMN
- Perusahaan pemerintah
- Koperasi
- PEMDA
PEMBAHASAN :
Peran BUMS dalam perekonomian negara sebagai berikut:
- Meningkatkan penerimaan devisa negara dari kegiatan ekspor dan impor
- Membantu meningkatkan lapangan kerja sehingga mengurangi masalah pengangguran
- Membantu meningkatkan hasil produksi sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
- Berperan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak
Jawaban A
Soal No.15
Yang bukan termasuk bentuk badan usaha BUMS adalah …
- Firma
- CV
- Yayasan
- Perum
- Perusahaan perseorangan
PEMBAHASAN :
Bentuk-bentuk badan usaha BUMS:
- Perusahaan perseorangan
- Firma
- CV
- Yayasan
- PT
Bentuk-bentuk badan usaha BUMN:
Jawaban D
Soal No.16
Kegiatan usaha BUMD bergerak dalam bidang, kecuali …
- Transportasi umum
- Energi dan pertambangan
- Perbankan
- Penyedia air bersih
- Pengelolaan pasar
PEMBAHASAN :
BUMD pada umumnya banyak bergerak di bidang:
- Transportasi umum: angkutan bis kota
- Perbankan: bank daerah
- Penyedia air: PDAM
- Pengelolaan pasar: perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
Bidang energi dan pertambangan dikelola oleh BUMN.
Jawaban B
Perhatikan pernyataan berikut ini!
- Pengambilan keputusan cepat
- Sering terjadi konflik antara manajemen dan serikat pekerja
- Penambah kas negara dari pembayaran pajak
- Kesulitan mendapatkan suatu pinjaman
- Terjadi persaingan yang tidak sehat
- Cepat mendapatkan tambahan modal
Dari pernyataan di atas yang termasuk kelebihan pada BUMS adalah …
- a,b,f
- b,c,e
- a,c,f
- b,d,f
- c,d,e
PEMBAHASAN :
Kelebihan BUMS terdapat pada poin a, c, f yaitu:
- Pengambilan keputusan cepat
- Penambah kas negara dari pembayaran pajak
- Cepat mendapatkan tambahan modal
Jawaban C
Soal No.18
Berdasarkan pernyataan pada soal no. 17, yang termasuk kelemahan pada BUMS adalah …
- b,d,e
- a,c,f
- b,d,f
- c,d,e
- a,b,c
PEMBAHASAN :
Kelemahan BUMS terdapat pada poin b,d,e yaitu:
- Sering terjadi konflik antara manajemen dan serikat pekerja
- Kesulitan mendapatkan suatu pinjaman
- Terjadi persaingan yang tidak sehat
Jawaban A
Soal No.19
Jenis BUMS yang tergolong perusahaan swasta nasional adalah …
- Chevron
- ASTRA
- MITSUBHISI
- AL AXIATA Group
- PT. Djarum
PEMBAHASAN :
Terdapat 3 jenis BUMS yang ada di Indonesia, sebagai berikut:
- Perusahaan swasta nasional
Permodalan bersumber dari pemodal dalam negeri, contoh: PT Djarum, PT Grup Agung Podomoro , PT Indofood Sukses Makmur. - Perusahaan swasta asing
Permodalan bersumber dari pemodal luar negeri, contoh: PT. Chevron, PT. ASTRA, PT. MITSUBHISI - Perusahaan swasta campuran
Permodalan bersumber dari pengusaha nasional dan pengusaha luar negeri, contoh: PT. AL AXIATA Group
Jawaban E
Soal No.20
BUMN memiliki konsep yang berbeda dengan badan usaha lainnya, yaitu …
- Barang dan jasa yang dihasilkan hanya untuk memenuhi kebutuhan di wilayah tertentu
- Sektor produksi mencakup kebutuhan hajat hidup masyarakat luas
- Modal Sebagian besar berasal dari pihak swasta
- Hasil produksi hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan
- Keuntungan yang dihasilkan diberikan kepada para pejabat terkait
PEMBAHASAN :
BUMN berbeda dengan badan usaha lainnya, penghasilan BUMN akan digunakan untuk membiayai anggaran dan membayar utang negara. Kegiatan usaha BUMN mencakup sektor penting seperti pengolahan sumber daya alam, komunikasi, listrik, transportasi, dan lain-lain.
Jawaban B
Semoga Bermanfaat