Tuliskan dasar hukum tentang hak warga negara dalam kebebasan berkumpul dan berserikat

Posted on

Baiklah untuk soal selanjutnya

Tuliskan dasar hukum tentang warga negara dalam kebebasan berkumpul dan berserikat!

Jawab:

warga negara dalam kebebasan berkumpul dan berserikat tertuang dalam Pasal 28. Bunyi pasal tersebut adalah “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Dalam pasal tersebut terdapat tiga warga negara, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

##

 

Jangan lupa komentar & sarannya